Saling Menghargai, Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Nilai menghargai dan menghormati antaranggota keluarga perlu dikembangkan, karena dapat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Demikian diungkapkan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto. "Bagaimana penghormatan atas kepatuhan isteri terhadap suami, dan penghargaan suami kepada seorang isteri, inilah yang akan meminimalisir terjadinya KDRT. Sehingga, penghormatan dapat menjadi nilai-nilai di masyarakat agar KDRT tidak terjadi," katanya di Yogyakarta.
Menurut dia, dalam persoalan KDRT seharusnya orang akan takut karena nilai-nilai yang diyakini berdasarkan ketaqwaan, bukan takut karena hukum.
Mengantisipasi munculnya KDRT di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan berbasis Gender dan ’Trafficking’.
"Maksud dari Perwal ini adalah memberi jaminan terselenggaranya perlindungan dan pelayanan terpadu bagi korban KDRT dan ’trafficking’ terutama perempuan dan anak, serta mengatur mekanisme kerja penyelenggaraan pelayanan terpadu antar lembaga penyedia layanan," katanya.
Ia mengatakan yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yakni penduduk Kota Yogyakarta atau bukan penduduk kota ini yang mengalami kekerasan di wilayah Kota Yogyakarta sebatas pada penanganan pertama.
Sementara itu, Kasat Bina Mitra Poltabes Yogyakarta Kompol Dra Saryanti mengatakan bagi pelaku KDRT dapat diancam dengan hukuman pidana.
"Pelaku kekerasan fisik diancam pidana penjara antara lima hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp15 juta hingga Rp45 juta tergantung bentuk kekerasannya," katanya.
Sedangkan kekerasan psikis diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp9 juta, atau kalau tidak menimbulkan penyakit atau halangan umum diancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda Rp3 juta.
"Bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga hukumannya lebih berat dari yang ditetapkan oleh KUHP, kemudian Penelantaran diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," katanya.