TANAH UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO


TANAH UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO
Oleh : Mohammad Na’iem dan Moch. Faried Cahyono
Dimuat di Koran Tempo, edisi Rabu 15/8/07

Sampai hari ini nasib korban lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, masih belum menentu. Penyelesaian tuntas dan bermartabat -tidak hanya bagi korban, tapi juga bagi pemerintah dan pengusaha- belum ditemukan. Korban lumpur masih bertahan dalam derita di tengah sisa kesabaran. Sementara pemerintah dan kelompok Bakrisebagai pengusaha, tetap tersandera oleh janji menyelesaikan masalah.

Bagi pemerintah, tidaklah mudah menyelesaikan persoalan ganti rugi, karena constraint anggaran dalam skema tight money policy sesuai arahan IMF-World Bank tak mudah dilanggar. Dalam praktek anggaran, semua dana sudah ada posnya masing-masing dan ’ dijagai, dengan peraturan untuk mencegah korupsi, namun ini berimplikasi pada tiadanya dana untuk keperluan mendadak, khususnya jika ada bencana.

Sementara itu di pihak pengusaham, Bakri Group sebagai pemilik Lapindo, tidak lah bisa diharapkan berpikir sebagai pihak penyelesai tunggal. Bagaimanapun namanya pengusaha, pemilik Lapindo tetaplah sebuah badan usaha yang menghitung untung rugi. Jika, pengeluaran untuk biaya sosial mencapai batas yang bisa diterima mereka, maka hitung-hitungan yang kemudian dilakukan adalah kembali ke soal menang kelah, untung atau buntung, sementara ukuran moralitas dalam kaitan dengan korban Lapindo, akan diabaikan. Sementara itu bagi rakyat yang menjadi korban, tanpa turunnya keputusan pemerintah yang tepat, dan bantuan dari Lapindo, tidak ada jalan keluar dari nasib buruk yang tiba-tiba terjadi. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka radikalisme yang terjadi, mungkin akan menghasilkan kerusakan yang lebih parah lagi. Pada tiga kepentingan itu tarik menarik terjadi, dan dengan perhitungan itu pula, skema penyelesaian ini disusun.

Hal penting yang juga harus diperhaitkan adalah bagaimana perkembangan paling mutakhir di lapangan, Kini, akibat tidak adanya penyelesaian yang relative tuntas atas masalah, menyebabkan konflik terjadi antar dan inter tiga pihak (pemerintah, pengusaha dan warga masyarakat yang didampingin NGO atau dipimpin para tokohnya) ibarat benang kusut yang sulit diurai.

Apakah memang tidak ada penyelesaian rasional dan bermartabat untuk kasus lumpur ini? Tentu saja ada. Rasional yang dimaksud adalah penyelesaian yang masuk akal bagi tiga pihak (pemerintah, pengusaha dan rakyat sekaligus), praktis karena bisa dilaksanakan dengan ketersediaan sumber daya dan dana yang ada.

Penyelesaian juga harus bermartabat, maksudnya adalah bermartabat tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi pengusaha, terlebih bagi korban lumpur Lapindo. Pemerintah dianggap bermartabat jika ia tetap bertanggungjawab pada rakyat. Pengusaha dianggap bermartabat jika memiliki kepedulian pada masyarakat. Jalan itu ada dan dapat dilakukan segera. Pihak-pihak diatas rakyat (pengusaha dan pemerintah) tidak perlu mencari cara menghindar apalagi lari dari tuntutan menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.


Lahan bagi korban

Problem pokok yang harus dipecahkan bagi korban lumpur Lapindo adalah tiadanya lahan untuk tempat tinggal dan tempat usaha, Tiadanya lahan kemudian merembet kepada tiadanya kepastian usaha, bahkan tiadanya kepastian hidup dalam waktu yang tidak terpridiksi sampai berapa lama akan berlangsung.

Namun penyelesaian menyeluruh bisa dimulai jika pemerintah segera menyediakan lahan untuk tempat tinggal dan tempat usaha. Caranya, dengan pengalihfungsian, sebagian kecil saja, lahan hutan jati yang ada di Jawa, yang pengelolaannya dilakukan oleh Perhutani, untuk dijadikan kawasan pemukiman korban Lapindo. Luas hutan di Jawa, total jika dihitung, kurang lebih mencapai 2 juta hektar. Kalau Presiden memangil Direktur Utama Perum Perhutani dan miminta persetujuannya untuk alih fungsi lahan itu, tentu Dirut Perum Perhutani tidak akan dapat menolak karena sifatnya sangat emergency. Lahan yang akan digunakan dapat dipilih lahan lahan hutan yang kondisinya marjinal atau kurang produktif untuk kepentingan produktivitas hutan. Jumlah lahan bisa dihitung sesuai kebutuhan, misalnya antara 2000 sampai 5000 hektar. Sejak awal data statistic menyangkut siapa saja korban, berapa jumlah kerugian menjadi amat penting, dan dari statistic itu, dibangun satu pola baku bagaimana lahan eks Perhutani itu bisa dibagi.

Lalu, lahan manakah yang akan diberikan kepada para korban Lumpur Lapindo itu? Memenuhi permintaan para korban yang menginginkan untuk tetap tinggal dekat tanah warisan leluhur, maka lahan Perhutani yang dipilih adalah lahan yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, KPH Probolinggo, atau KPH Malang, Jawa Timur. Jumlah 2000-5000 hektar lahan marjinal Perhutani di 3 tempat itu kami kira sudah dapat mencukupi bagi kebutuhan tetinggal dan tempat usaha para korban.

Ketika keputusan untuk mengalihfungsikan lahan Perum Perhutani menjadi lahan pemukiman dan usaha itu, maka langkah yang harus dilakukan kemudian adalah langkah teknis berikutnya. Tapi, paling tidak sudah ada keputusan paling pokok, bahwa korban lumpur sudah akan mendapatkan tanah untuk tempat tinggal dan usaha. Langkah berikutnya melibatkan kelompok Bakri sebagai pihak yang dianggap bertanggungjawab dan sejauh ini tidak ingin disebut tidak bertanggungjawab sebagai pemicu atas seluruh masalah yang muncul. Yaitu dengan memberikan dana untuk pembangunan perumahan dan tempat usaha bagi para korban. Pada saat bersamaan dibuka pula peluang pihak lain baik dari dalam maupun luar negeri untuk membangun sarana lain seperti masjid, taman dan lain-lain. Untuk mencegah terjadinya konflik yang tidak perlu, maka soal-soal sara harus diperhatikan. Bantuan kepada warga beragama, hendaknya diperhatikan bantuan yang sifatnya substantive agama, dan bukan bangunan formal agama.

Langkah lebih lanjut sudah barang tentu memulihkan kehidupan mereka agar normal kembali, dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Dana yang mungkin dianggarkan oleh pemerintah adalah dana subsidi untuk hidup, misalnya selama 1 tahun, sampai masyarakat bisa dilepas ke pekerjaan semula. Akan lebih baik lagi kalau kemudian pemerintah memberikan fasilitas penunjang yang memungkinkan terbukanya kembali peluang kerja bagi mereka, misalnya dengan menanam dengan pola penanaman secara tumpang sari, dimungkinkan menanam tanaman jambu mete diantara tanaman kayu jati (seperti contoh di Vietnam), Alternatif lain dari jambu mete adalah mangga probolinggo, jambu madura, klengkeng dataran rendah dll. Pihak perusahaan makanan juga bisa ikut membantu memulihkan kehidupan ekonomi warga dengan menampung hasil produk kedele, kacang tanah untuk industri kecap atau makanan ringan. Demikian juga produk yang lain, sehingga selain ekonomi segera pulih, ada nilai tambah dari hasil produk pertanian warga.

Tentu di dalam lahan eks Perhutani tersebut, dimungkinkan pula tersedia lahan pengganti untuk industri-industri yang ikut tenggelam oleh Lumpur. Dengan begitu penyerapan tenaga kerja terjadi, dan secara umum ekonomi Jawa Timur, bisa segera dipulihkan.


Menyangkut pengelolaan lahan seluas 2000-5000 hektar lahan eks Perum Perhutani tesebut tentulah harus dikelola dengan cara pengelolaan yang benar. Cara pengelolaan yang bisa dipilih diantaranya adalah dengan pendekatan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Lahan tersebut sejak awal tetap harus diarahkan sebagai hutan dengan tempat tinggal, dimana fokus produk lahan tidak hanya kayu, tapi juga tanaman-tanaman musiman komersial dan tanaman . Wara masyarakat harus dipandu hinga dapat melakukan penanaman yang sejak dalam rencana sudah menggunakan bibit tanaman, pola tanam, jenis tanaman terpilih terseleksi dalam satu sistem silvikultur (budidaya) secara intensif. Bibit tanaman diupayakan dari bibit yang unggul, terseleksi, ditanam ditanam di lingkungan yang optimal, dan dijaga keberadaannya dalam kondisi sehat hingga akhir daur. Para aktivis kehutanan bisa masuk dalam kerja besar ini.Dari apa yang dihasilkan dari hutan rakyat dengan sistem pengelolaan yang intensif ini maka akan muncul pula industri kecil rakyat, berbagai produk buah-buahan, home industri, dan menginisasi pula banyak peluang usaha memanfaatkan produk dari hasil yang dalam hutan. Dengan demikian mereka tidak hanya diberi ikan, tetapi lebih kea rah diberi pancing untuk berkembang lebih optimal, dalam kehidupannya sendiri.

Bagaimana dengan lahan eks lumpur Lapindo jika di masa depan bisa digunakan lagi. Sejak awal harus ada keputusan bahwa lahan tersebut adalah lahan negara, yang peruntukannya, jika kondisi sudah memungkinkan, akan dihutankan kembali. Pengelolaan diserahkan kepada Perhutani. Dengan demikian, Perhutani pun tidak begitu dirugikan. Dengan demikian potensi konflik jangka pendek (penjarahan dan sejenisnya) maupun potensi konflik jangka panjang bisa diminimalisir.


Bagaimana dengan kelolompok Bakri yang sudah menderita rugi secara ekonomi, dan dalam kacamata bisnis, tentu tidak dianggap tidak ada. Pemerintah bisa memutuskan satu langkah khusus, misalnya, memberi kelompok Bakri lahan tambang senilai Lapindo, di tempat yang lain, sebagai ganti kerugian atas ekplorasi Lapindo, tetapi dengan catatan, bahwa pihak Lapindo memang melaksanakan tugas sebaimana dibenkan kepadanya. Namun apabila pemilik Lapindo tidak menuntut ganti untung dikemudian hari, itu tentu akan lebih baik.

Hal yang mesti diatur dan harus terselesaikan juga adalah bagaimana agar berbagai pihak yang kini berkonflik akibat lumpur Lapindo (rakyat, pengusaha, pemerintah) bisa menyepakati penyelesaian ini dengan kepala dingin. Penyelesaian yang diusulkan itu tentulah bukan penyelesaian yang sempurna pada semua pihak (first best solution), tetapi pilihan cara yang paling mungkin (second best solution) dilakukan, hingga semua pihak (rakyat, pemerintah dan penguasa), tetap duduk sebagai pihak-pihak yang bermartabat. Rakyat korban tidak menjadi pengemis. Pemerintah tetap dapat disebut sebagai yang bertanggungjawab. Sementara Bakri Group sebagai pemilik Lapindo, akan tercatat sebagai kelompok usaha yang bertanggungjawab pada masyarakat korban ekplorasi.. Dalam hal ini, peran NGO yang terlibat dalam pendampingan warga masyarakat amatlah penting. ****

Tulisan versi asli. Versi edit dimuat Koran TEMPO 15 Agustus 2007

Mohammad Nai’em adalah Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan guru besar bidang Pemuliaan pohon dan Silvikultur intensif
Moch. Faried Cahyono adalah Peneliti Ekonomi pada Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM.

Blogger template 'Pinki' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP